Kasus PLTMH Lutim Ditutup, ACC Tantang Kejati Uji Dokumen di Pengadilan

  • Bagikan
"Coba kalau Kejati mengundang ahli yang lebih netral, independen, maka pasti beda keterangannya. parahnya Kejati sangat tertutup dengan perilaku menutup-nutupi, bahkan menghentikan kasus. Kami mendesak Kejati untuk bersedia menyerahkan bukti penghentian kasus tersebut jangan asal ngomong tanpa memperlihatkan bukti penghentiannya," jelasnya. Lebih jauh, ia pun menantang agar Kejati Sulselbar tidak asal-asalan dalam mengusut kasus. Bahkan menurutnya, Kejati tidak memiliki bukti dilapangan sehingga ACC tidak segan untuk menantang Kejati Sulselbar untuk melakukan uji dokumen penghentian kasus PLTMH Lutim di pengadilan. "jadi kalau sesuai spesifikasi, mana fakta di lapangan? hanya dua yang beroperasi, lalu spesifikasi mana yang dia maksud itu ahli??? jadi jangan main akal-akalan lah Kejati sulselbar. kami minta di publis surat penghentiannya dan kami segera menyurat meminta dokumen penghentian tersebut untuk kita uji di pengadilan," Thalib menegaskan. Diketahui, proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp 29 miliar itu disinyalir bermasalah. Dimana dari total 9 titik lokasi pembangunan proyek, hanya 2 titik yang berfungsi. Sisanya hingga saat ini tak bisa difungsikan. Penyelidikan kasus PLTMH Lutim ditangani oleh Kejari Luwu Timur sejak 2010 dan hingga sekarang belum menemui titik jelas. Kemudian lanjut diambil alih penanganan oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar dan juga bernasib sama. Dimana hingga saat ini juga belum ada kejelasan kapan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan