Sabu-sabu 5 Kg dari Sidrap Dibakar di Kantor BNNP Sulsel

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 5 kilogram. Sabu itu merupakan hasil pengungkapkan dari tiga tersangka yang ditangkap di Kabupaten Sidrap, beberapa waktu lalu. Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Mardi Rukmianto mengatakan, pemusnahan sebagai wujud pemberantasan narkoba. “Kami tidak henti-hentinya untuk terus mengungkap peradaran gelap narkotika di Sulsel. Salah satunya memusnahkan barang bukti yang kami dapatkan dari jaringan narkoba,” kata Mardi di sela-sela pemusnahan di Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal, Kota Makassar, Senin 27 Agustus 2018. Adapun tiga tersangka yang ditangkap adalah Antoni bin Amang 39, Munawir alias Saddang bin Rauf, 29, dan Dony 30. Ketiganya ditangkap terpisah di di Kelurahan Macowaralie, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka diketahui bahwa peredaran barang terlarang itu dikendalikan Muchlis alias Ollo. Ollo sendiri merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II, Kabupaten Maros, Sulsel. Ollo bahkan telah divonis 19 tahun penjara dengan perkara narkoba. Namun, Ollo masih bisa mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari dalam Lapas. “Persoalan pemberantasan tidak akan selesai dengan memutuskan jaringan saja. Tapi bagaimana peran aktif masyarakat melaporkan dan tidak mudah terlibat karena iming-iming dengan sesuatu apapun,” tegasnya. Barang bukti sabu dimusnahkan di depan Kantor BNNP Sulsel dengan cara dibakar menggunakan alat insinerator. Hingga kini, ketiga tersangka masih ditahan BNNP Sulsel untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan