Korban Abu Tours Geruduk Kantor Kejati Sulselbar, Ini yang Permintaannya

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Nasional Jamaah, Agen dan Mitra Abu Tours mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Mereka adalah korban kasus dugaan penipuan, penggelepan dan pencucian uang perusahaan Abu Tours. Kedatangan puluhan korban untuk mengetahui teknis proses pengembalian kerugian. Ini menyusul tawaran kejaksaaan beberapa waktu lalu. Para jamaah dan agen diminta menunjuk seorang atau lebih yang bisa dipercayakan dan diberikan tanggung jawab untuk mengurus seluruh administrasi dalam proses pengembalian kerugian jamaah nantinya. "Kalau yang berhak kan banyak. Jadi kami ingin tahu dengan siapa nanti yang bisa mewakili. Tentu akan banyak cara, banyak metode yang dilakukan dalam prosesnya nanti," ungkap Kepala Kejati Sulselbar Tarmizi usai pertemuan dengan para korban Abu Tours di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (29/8). Kejati Sulselbar bakal berkoordinasi kembali dengan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, apabila jamaah yang menjadi korban telah resmi membentuk atau menunjuk perwakilan. Perwakilan resmi yang ditunjuk nantinya bertugas memverifikasi seluruh korban yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia. Sehingga dalam proses pengembalian kerugian melalui aset yang disita tim penyidik Ditreskrimsus Polda bisa berjalan dengan baik. Sementara untuk teknis pengembalian kerugian seluruh jamaah, diserahkan sepenuhnya oleh pihak yang telah diberikan tanggung jawab untuk mewakili. "Rencana ini juga kami konsultasikan kembali. Walaupun sudah diberikan arahan bahwa upayakan semua barang bukti aset bisa dikembalikan kepada para korban yang berhak. Yang berhak 86 ribu lebih jamaah, tidak mungkin mau dikembalikan satu-satu. Jadi memang perlu terbentuk satu wadah yang mewakili pihak yang berhak ini," jelasnya. Di sisi lain, sebagian jamaah menawarkan agar sebagian dari barang bukti yang disita bisa digunakan untuk pemberangkatan umrah. Khususnya mereka yang menolak untuk menerima ganti rugi secara bertahap. Tarmizi belum bisa memberikan kejelasan terkait keinginan tersebut. "Yang jelas termasuk dalam koordinasi itu akan kami bicarakan. Karena tidak semua jamaah yang mau menerima, ada yang berkeinginan untuk diberangkatkan kembali bertahap. Kami akan bicarakan seperti bagaimana nantinya," tambahnya. Kuasa hukum aliansi, Syamsul Rijal menambahkan, pihaknya akan mengawal dan mengontrol seluru aktifitas dalam proses pengembalian kerugian jamaah. "Kami terus mengontrol dan mengawasi, jangan sampai dalam proses pengembaliannya ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Makanya harus dipertimbangkan dengan baik," tambahnya. Sejauh ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menyita aset Abu Tours senilai Rp 250 miliar. Meliputi aset tidak bergerak seperti bangunan usaha, rumah mewah dan tanah. Serta aset bergerak seperti sejumlah kendaraan mewah hingga uang tunai. Aset sitaan dianggap belum setara dengan kerugian yang menimpa 86 ribu jamaah yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia. Total kerugiannya ditaksir mencapai Rp1,4 triliun. Polda juga terus melakukan upaya pencarian aset-aset lain yang belum diketahui keberadaanya. (rul/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan