FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Personel gabungan Resmob, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, dan Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar mengamankan pelaku tindak pidana Undang-Undang ITE. Lantaran memalsukan akun instagram.
Operasi itu dipimpin oleh Kanit Buser Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Mukhlis dan Kanit VI Opsnal IK Aipth Faharuddin telah menagmankan pelaku pada Rabu, 29 Agustus, sekitar pukul 08.00 Wita di Desa Kulo, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Benny Pornika mengatakan, korban yakni Melia (44) telah dipalsukan akun instagram. Makanya dari hasil penyelidikan telah diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku yang membuat akun Instagram yang sama dengan milik korban.
Personel gabungan pun menuju Sidrap. Saat tiba dialamat tersebut personel gabungan langsung melakukan penggerebekan dan pelaku berhasil diamankan dan dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelakunya Harum Wijaya (21) yang merupakan mahasiswa. Barang bukti yang diamankan satu unit laptop, satu buah handphone yang digunakan pelaku melakukan perbuatannya," katanya. (gun)