Delapan Bulan, Ombudsman Terima 276 Laporan, Ada Soal Non Job ASN

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Selatan telah menerima 276 laporan erima 276 laporan masyarakat terkait pelayanan publik. Aduan itu masuk dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2018. Subhan Djoer selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, menyebutkan pelaporan itu. Yakni maladministrasi terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Termasuk badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas khusus menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.Hingga Agustus 2018, di Ombudsman Sulsel pengaduan yang terbanyak menyangkut masalah pertanahan, pemerintahan, juga masalah kepolisian. “Kalau soal pertanahan sangat banyak macamnya. Yang dilapor juga berbeda-beda. Mulai dari kepala desa, lurah, camat, polisi, kepala daerah dan BPN. Mulai dari konflik kepemilikan, tidak memberikan pelayanan, pungli dan laporan penyerobotan yang tidak ditanggapi kepolisian. Soal pemerintahan juga, mulai dari tingkat desa sampai gubernur ada permasalahannya,” terang Subhan Djoer, kemarin. Untuk pemerintahan, tambahnya, banyak yang melaporkan terkait pemecatan, tidak adanya pelayanan, serta mutasi“Kalau lingkungan pemerintah, banyak laporan soal dipecat (non job) dan tidak dilayani. Paling banyak soal mutasi, promosi dan demosi yang diduga maladministrasi dan politisasi birokrasi,” jelas Subhan lagi. Subhan menambahkan, laporan yang masuk untuk kepolisian terkait perihal pelayanan dan semacamnya.“Kalau di institusi kepolisian, lebih banyak dilaporkan karena diduga tidak memberikan pelayanan, serta diindikasikan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian. Tapi biasanya di polisi, begitu kita menyurati Irwasda, maka laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti,” kata Subhan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan