Bawaslu Hentikan Mahar Politik Sandiaga, Begini Respon PKB

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) telah menghentikan proses dugaan mahar politik yang dilakukan oleh Calon Wakil Prrsiden (Cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno, kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dugaan mahar politik sebesar Rp 500 miliar per partai itu disampaikan oleh Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief lewat akun twitternya menjelang pendaftaran Capres-Cawapres. Keputusan Bawaslu menghentikan dugaan mahar politik itu dianggap hal yang wajar oleh Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding. Namun, Karding mengaku ada kejanggalan soal keputusan tersebut, karena Bawaslu sendiri tidak menghadirkan Andi Arief dan Sandiaga Uno. "Ya itu kejanggalan-kejanggalan yang jadi pertanyaan publik yang jadi pekerjaan rumah kita ke depan. Saya kira kalau institusi hukumnya tidak hanya di bawaslu. Bisa di kepolisian, kalau itu ada pidana, bisa di KPK kalau dianggap ada gratifikasi," kata Karding kepada awak media di Gedung DPR-RI, Jumat (31/8). Olehnya itu, Karding menyarankan agar masalah mahar politik ini harus diselesaikan secara tuntas, baik secara politik maupun secara hukum. "Ya saya bilang karena ini sejak awal jadi pertanyaan publik, presedenn buruk. Kalau itu benar terjadi, maka harus clear seclear-clearnya, baik secara politik maupun secara hukum. Sekarang ini kan kalau secara hukum silakan di kepolisian, atau kejaksaan," ucapnya. "Tapi tentu saya pribadi sebagai warga negara apapun itu saya menghargai keputusan Bawaslu," tutupnya. (Aiy/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan