Sekretaris Dinas PUPR Parepare Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya….

FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Pejabat sekretaris kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Parepare, Andi Sinangka akhirnya dijebloskan ke Lapas Parepare,Kamis (30/8/2018). Andi Sinangka di tahan karena sudah menjadi status terpidana terkait kasus korupsi pengadaan mobil Dalmas Satpol PP Parepare tahun 2010 lalu lalu inkrah pada tahu 2013 oleh MA (Mahkamah Agung)
Andi Sinangka saat itu menjabat Kabag Aset yang lebih tahu masalah Pengadaan mobil operasional Satpol-PP tersebut yang dianggarkan melalui APBD tahun anggaran 2009, sebesar Rp.300 juta yang tidak sesuai regulasi. Terpidana Andi Sinangka hanya pasrah setelah tim dari kejakasaan melakukan eksekusi.
Terpidana Andi Sinangka dijemput di Kantor Dinas PUPR Kota Parepare, oleh Kasi Intel Kejari Parepare Amiruddin, Kasi pidsus Faizah, Kasi BB Hendra, Kasubag Bin Irwan dan sejumlah jaksa lainnya.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Parepare, Andi Dharmawangsa, mengatakan, kasus yang menjerat terpidana Sinangka, sewaktu menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Aset Setdako Parepare, tahun 2010 silam.
“Eksekusi terhadap terpidana baru dilakukan lantaran Putusan MA no 1223K/Pidsus/2013, baru diterima tertanggal 13 Agustus 2018. Pasca kita lakukan koordinasi berlanjut ke Pengadilan Tipikor Makassar,” ujarnya (Samir)