ASN Sinjai Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap mengeluarkan surat edaran yerkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas Elpiji 3 Kg.
Surat Edaran Nomor 500/01.04.1543/Set tersebut ditandatangani Pj Bupati Sinjai, Drs H Jufri Rahman MSi.
Pj Bupati Sinjai tersebut mengatakan, ASN diminta beralih ke LPG Non Subsidi, yakni Bright Gas yang tersedia dalam kemasan 5,5 kg dan 12 kg.
“Dengan surat edaran ini kita berharap ASN yang masih menggunakan LPG bersubsidi bisa sadar bahwa itu bukan haknya, namun menghentikan penggunaan LPG bersubsidi oleh ASN tidak serta merta menghentikan penggunaan gas LPG oleh ASN. Paling tidak bisa mengurangi,” ungkap Jufri melalui pesan Whattshapp, Jumat (31/8)
H. Jufri Rahman yang juga Kepala Bappeda Sulsel tersebut mengungkapkan bahwa surat edaran yang dikeluarkan sebetulnya lebih pada sanksi moral karena dianggap kesulitan jika harus memeriksa dapur rumah tiap ASN di Sinjai.
“Saya selalu yakin bahwa ASN di Sinjai ini adalah orang-orang baik yang memiliki keberpihakan kepada rakyat kecil. Saya malah berharap peran media untuk memberitakan kalau masih menemukan ASN yg pakai LPG bersubsidi. Supaya bisa memberi efek jera kepada ASN yang bermain,” tegasnya. (egy/upeks/fajar)