Bupati Ini Minta Masyarakat Abaikan Surat Edaran Kemenag

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, LUWU -- Menanggapi surat edaran (SE) Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, tentang aturan pengeras suara di masjid dan mushalah, Bupati Luwu, Andi Mudzakkar meminta masyarakat tidak terbebani. “Saya yang bertanggungjawab, saya minta masyarakat jangan terbebani dengan SE untuk mengurangi volume radio masjid di waktu salawat, jangan!,” tegas Cakka usai meresmikan Masjid Al Barkah Hidayat di Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu, Jumat (31/8). Dia meminta masyarakat dan pengurus masjid agar melakukan aktivitas seperti biasanya dan yang lalu-lalu. Apabila terjadi sesuatu pada masyarakat atau pengurus masjid, Cakka meminta untuk menyampaikan jika hal tersebut atas perintahnya. “Kita tetap saja, apa yang sudah kita lakukan dulu yah pertahankan. Kalau terjadi sesuatu, bilang pak Bupati. Nanti saya yang dipanggil jangan kita (masyarakat),” tandasnya. SE Kemenag RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08.2018 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mushalah. Tuntunan hanya memperbolehkan menggunakan pengeras suara di luar 15 menit sebelum waktu salat subuh dan salat Jumat. Lima menit sebelum waktu salat duhur, ashar dan maghrib serta pada saat azan. Untuk waktu salat, khutbah, kuliah, dan doa hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara ke dalam. (wan/bkm/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan