Diduga Lakukan Perjalanan Dinas Fiktif, Kejati Sulselbar Surati DPDR Sulsel

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejati Sulselbar terus mengusut perjalan dinas yang diduga fiktif di DPRD Sulsel. Perjalan dinas yang diduga fiktif tersebut menggunakan anggaran APBD tahun 2012. “Pekan ini kita buat undangan klarifikasi ke pihak DPRD Sulsel terkait itu sekaligus pengumpulan data,” singkat salah seorang Jaksa penyelidik dalam kasus tersebut. Sebelumnya, dibawah kepemimpinan Hidayatullah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar melakukan puldata dan pulbaket terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif ke luar negeri para anggota DPRD Sulsel tahun 2012 tersebut."Pastinya kami akan usut kasus tersebut. Tapi sementara kami masih mengumpulkan sejumlah data dan keterangan ,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Hidayatullah, Jumat 22 Januari 2016 silam. Kegiatan perjalanan dinas DPRD Sulsel tersebut merupakan program kegiatan Gemar Membaca. Anggaran yang dikucurkan berasal dari Badan Arsip tahun anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp1,5 miliar.Hidayatullah menegaskan bahwa pihaknya bakal menuntaskan kasus tersebut secara proporsional hingga tuntas. Namun dalam perjalanannya, Hidayatullah kemudian dimutasi dan penyelidikan kasus ini pun raib. Diketahui, kasus perjalanan dinas fiktif tersebut yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota DPRD Sulsel untuk keluar negeri, tujuan eropa namun tidak terlaksana. Namun dana sebesar Rp750 juta justru telah dicairkan dan telah diterima oleh anggota DPRD yang akan berangkat. Anggaran perjalanan dinas dua negara ini telah dicairkan dua kali. Pertama, akhir tahun 2012 sebesar Rp750 juta dan tahun 2013 sebesar Rp750 juta.Untuk perjalanan dinas kedua yaitu ke China cair pada awal tahun 2013 dengan jumlah dana yang sama. Dari kedua kegiatan tersebut, total anggaran yang cair untuk dua kali perjalanan dinas keluar negeri sebesar Rp1.5 miliar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan