Rugikan Negara Puluhan Miliar, KPK Didesak Tangkap Bupati Buleleng

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kasus makelar tanah yang dilakukan oleh Bupati Buleleng, Bali I Putu Agus Suradnyana masih berjalan ditempat. Kasus yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp 24 miliar ini belum ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, I Putu Agus menyerahkan tanah negara sebesar 16 hektar kepada infestor tanpa persetujuan dari DPRD. Atas dasar itu, massa demonstran yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Cinta Buleleng (PACUL) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Rabu (5/9). Dalam aksi itu, massa mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh Gede Suardana dari LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) terkait kasus tanah Batu Ampar, Pejarakan, Buleleng, Bali. "Kami mendesak KPK tangkap Bupati Buleleng dan ‎Direktur Utama PT. Prapat Agung," kata Koordinator PACUL, Muslim Arbi saat berorasi di depan Gedung KPK. "Bupati memberikan tanah aset 16 hektar kepada investor tanpa persetujuan DPRD sehingga mengalami kerugian negara diatas 24 miliar," sambung Muslim. Demonstran juga mempertanyakan sikap KPK yang begitu lamban menangani kasus tersebut. Kata Muslim, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng telah dipanggil KPK, lantas mengapa Bupati Buleleng tak segera dipanggil. "Sekwan sudah di panggil KPK sebulan lebih. Kapan Bupati Buleleng, Agus Suradnyana di panggil bersama Dirut PT Prapat Agung?," tanya mereka sembari teriak tangkap Bupati dan Direktur PT. Prapat Agung. Diketahui, kasus ini telah bergulir cukup lama. Setelah laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Buleleng tidak berjalan, FPMK pun melaporkannya ke KPK.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan