‘Cengkram’ Pengedar Narkoba, Tim Elang Polrestabes Makassar Dapat 2 Kilogram Sabu

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan pelaku pengedar sabu di Jalan Hati Rela, Kecamatan Mariso, Makassar. Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika saat mengadakan konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (8/9/18), mengatakan bahwa Sugiman (51) alias Man, diamankan saat ditemukan barang haram seberat dua kilogram. "Kami amankan pelaku, saat digeledah kami temukan sabu dalam tas yang berada di kamarnya. Kemudian kami amankan untuk diinterogasi," ungkap Diari. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang berupa sabu tersebut didapatnya dari saudara kandungnya yang berinisial (i) yang bertempat tinggal di BTN Tabaria yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). "Anggota kemudian ke BTN Tabaria. Tapi lelaki  ‘I’ sudah kabur. Anggota hanya menemukan dompetnya. Beberapa buku rekening salah satu bank," jelasnya. Lanjutnya, kata Diari, dari hasil pengungkapan tersebut, sedikitnya 50.000 orang telah selamat dari penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, pelaku terancam dijerat Pasal 112 Ayat (2) Subsider pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda uang tunai maksimal Rp 10 miliar.(ade/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan