Pemilu 2019, Tiap TPS Hanya Kebagian 300 Pemilih

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dalam perhelatan Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April 2019 mendatang, caleg yang diajukan lebih banyak dari tahun sebelumnya sebab diajukan oleh 16 parpol. Apalagi tahun ini, Pileg digelar bersamaan dengan Pilpres, maka perhitungan suara akan memakan waktu yang cukup lama.
Olehnya itu, setiap wajib pilih yang mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) dibatasi maksimal 300 wajib pilih saja.
Sesauai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019, jumlah pemilih per TPS akan dibatasi hingga 300 pemilih saja. Kondisi ini pun membuat jumlah TPS di kab/kota akan meningkat. Selain itu, pada pemilu nanti, perhitungan suara akan dibatasi hingga jam 12 malam.
Humas KPU Sulsel, Asrar Marlan mengakui adanya regulasi pembatasan jumlah pemilih di Pileg dan Pilpres tahun 2019 mendatang. “Itu aturan batasan tiap TPS sesuai PKPU, kami KPU jalankan,”ujar Asrar, Jumat (7/9).
Menurutnya, KPU mengatur jumlah pemilih di setiap TPS. Batas maksimum yaitu 300 pemilih. Hal ini, lanjut dia. Merujuk pada undang-undang KPU No 7 Tahun 2017 mengatur pemilih yang berada di TPS tidak lebih dari 300 pemilih. “Jadi, saat pemilihan. Jika ada TPS pemilih mencapai 300 orang maka di tutup,” katanya.
Alasan sederhana lanjut Asrar, batasan ini agar efesiensi waktu saat pemungutan suara. Apalagi waktu juga hanya batas jam 12 malam. “Itu sebabnya, KPU mengatur sesuai DPT. Disisi lain, untuk efesienkan waktu saat pemungutan suara,” tuturnya.
Komisioner KPU Sulsel, Faisal Amir benambahkan alasan KPU merancang batas maksimal pemilih. Paling banyak dalam satu TPS ada 300 pemilih guna memberikan kemudahkan bagi petugas TPS dalam proses identifikasi hasil perrhitungan.