Berkas Tiga Tersangka Abu Tours Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang Abu Tours ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Mereka adalah mantan komisaris perusahaan Abu Tours Nursyariah, Mansyur, dan Chaeruddin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksan Tinggi Sulsel Salahuddin, membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut.
Dia mengatakan, pelimpahan dilakukan pada Senin (10/9/2018). Selain itu, berkas perkara korporasi Abu Tours yang turut serta ditersangkakan, juga diserahkan penyidik Polda Sulsel.
“Untuk tiga terdakwa lain sudah dilakukan tahap dua. Sementara dalam proses penyiapan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata Salahuddin di Makassar, Jumat (14/9/2018).
Penyerahan berkas perkara 3 tersangka ini adalah rangkaian dari proses hukum sebelumnya yang diserahkan ke Kejari Makassar. Mereka adalah CEO Abu Tours Hamzah Mamba dan mantan direktur keuangan Muhammad Kasim.
Hamzah Mamba akan menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Makassar pada 19 September 2018.
Terpisah Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan pelimpahan berkas tiga tersangka tersebut.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menyita aset bergerak maupun set yabg tidak bergerak PT Abu Tours senilai Rp250 juta.
Perkara dugaan penipuan PT Abu Tours telah merugikan 86 ribu lebih jamaah di 15 provinsi se-Indonesia itu. Dugaan kerugian ditaksir mencapai Rp1,4 triliun.(jawapos)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan