Gegara Nikah Tanpa Restu Suami, IRT Dimejahijaukan

FAJAR.CO.ID, LUWU -- Seorang wanita berinisial RN (38), warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, terpaksa dimejahijaukan lantaran menikah dengan pria lain bernama Agus.
Padahal, RN diketahui masih berstatus istri sah dari lelaki berinisial SN (45). Kasusnya pun telah bergulir di Pengadilan Negeri Palopo.
Sidang perdana dengan agenda mendengar keterangan saksi berlangsung di Pengadilan Negeri Paloopo diketuai Majelis Hakim, Mahir Sikki ZA SH didampingi dua hakim anggotanya, Heri Kusmanto SH dan Erwino M Amahorseja. Dalam sidang, diceritakan SN saat dimintai keterangannya oleh hakim mengatakan mengatakan, saat itu dirinya bersama dengan RN akan bertolak ke Kalimantan untuk menemani sang Istri bertemu dengan paman dan sanak keluarganya di sana.
Lantaran kesibukan pekerjaan dari SN, dirinya mengurungkan niat bersama dengan Istri untuk ke Kalimantan. “Karena ada pekerjaan mendadak, saya tidak jadi ke Kalimantan, tetapi saya hanya mengizinkan istri saya untuk ke Kalimantan, saya kasi kepercayaan karena ke rumahnya ji omnya,” kata SN kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belopa, Bambang Prayitno, SH di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Kamis 13 September 2018, Setelah selama 5 bulan di sana, lanjut SN, istrinya RN tidak pernah mengabarinya hingga pulang kembali ke kampung halamannya di Dusun Ujung, Kecamatan Ponrang atau tepatnya di rumah bapaknya bernama Muh. Aris yang juga terlibat sebagai terdakwa dalam perkara ini akibat dia yang menikahkan anaknya yakni RN dengan laki-laki lain yakni Agus atas permintaan RN.
Dengan adanya laporan dari sepupu SN yakni Erwin yang melihat di akun Facebooknya bahwa RN yang masih berstatus istri SN menikah lagi dengan laki-laki lain yakni Agus. “Seketika itulah saya sudah mengikhlaskan dia dan melaporkan tindakannya ini kepada yang berwewenang,” pangkas SN. Akibat perbuatannya tersebut terdakwa RN, Agus, dan Muh Aris dikenakan pasal 279 tentang kejahatan terhadap perkawinan.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi SN, sidang dilanjutkan lagi dengan pemeriksaan saksi Adam yang merupakan Kepala Desa Lampuara dan saksi Umar yang merupakan ketua RT di dusun Ujung rumah Muh Aris yang di tempati untuk menikahkan RN dan Agus.
Dalam kesaksian kedua penjabat desa ini, pernikahan yang dilakukan oleh RN dan Agus diadakan dengan pasta kecil-kecil yang dimana yang minikahkan mereka adalah bapak dari RN sendiri yakni Muh Aris. Akibat jumlah sidang yang masih banyak di PN Palopo, maka dari itu, Majelis Hakim, Mahir Sikki ZA SH menunda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Belopa hingga Kamis, 20 September 2018.(aul/palopopos/fajar)