DPT Pemilu 2019 Ditetapkan 181,1 Juta, KPU Beri Masa Koreksi 60 Hari

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 hasil perubahan melalui rapat pleno yang digelar Minggu (16/9). Kendati demikian, KPU masih membuka periode perbaikan selama 60 hari ke depan. Ketua KPU Arief Budiman memastikan DPT hasil perubahan (DPTHP) yang mereka tetapkan hari ini sudah bulat meski masih ada ruang perbaikan. Keputusan itu diambil sebagai informasi terakhir untuk disebarluaskan ke pihak-pihak terkait. "Karena kalau enggak, kami akan membagikan apa kalau tidak ada yang ditetapkan? Nah UU memberikan ketegasan soal itu. Tetapkan dan bagikan," kata Arief yang ditemui setelah memimpin rapat pleno di kantor KPU, Jakarta Pusat. Dengan penetapan yang dibuat hari ini, Arief berharap pihak-pihak terkait bisa segera mempelajari dan mencermati perbaikan yang sudah diambil. Arief pun menyebut DPT hasil pleno kali ini sebagai DPT hasil perbaikan pertama. "Nanti kalau ada yang kedua disebut kedua," imbuhnya. Rentang 60 hari yang menjadi jendela untuk memberi masukan ke KPU terkait DPT ini merupakan jalan tengah yang diambil oleh peserta rapat, utamanya antara KPU, Bawaslu, dan beberapa partai politik. KPU menginginkan penetapan bisa dibuat hari ini juga, namun Bawaslu dan parpol seperti Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat meminta KPU memperbaiki sejumlah temuan pemilih ganda yang masih ditemukan di lapangan. Waktu 60 hari tersebut menurut Arief menjadi kesempatan bagi masing-masing pihak dan KPU untuk terus memperbaiki DPT yang ada.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan