Cara KPK Supaya Bekas Koruptor Tidak Terjun ke Politik

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya maksimal meracik formula yang tepat untuk membuat jera para koruptor. Dengan begitu, ke depan, peluang mereka untuk bertarung di kancah politik dapat diminimalkan. Salah satu cara itu adalah menuntut terdakwa kasus korupsi dengan pidana tambahan pencabutan hak politik. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan bahwa upaya itu dilakukan bukan karena dendam atas putusan MA yang membolehkan eks napi koruptor bisa dipilih dalam pemilu berikutnya. "Jaksa penuntut (KPK) dan hakim dalam putusannya memiliki otoritas dalam memberikan harapan publik itu (pencabutan hak politik, Red). Tentu yang utama dalam menghukum itu bukan atas dasar dendam," ujarnya. Selama ini, jaksa KPK berkali-kali menuntut hakim agar mencabut hak politik terdakwa kasus korupsi sebagai pidana tambahan. Mayoritas dikabulkan oleh hakim. Sebagian besar terdakwa itu merupakan legislator dan kepala daerah. Salah satunya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia divonis pidana tambahan yang berupa larangan menduduki jabatan publik selama lima tahun pasca menjalani pidana pokok. Pencabutan hak politik bersifat alternatif. Sebab, dalam KUHP, hukuman itu masuk kategori pidana tambahan yang sejajar dengan perampasan barang dan pengumuman putusan hakim. Bukan pidana pokok seperti pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan. Pencabutan hak politik itu pun dibatasi paling lama lima tahun. Setelah itu, mantan terpidana bisa menduduki jabatan publik dengan dipilih langsung oleh rakyat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan