Demo Minta Jokowi Stabilkan Rupiah Polisi Lepas Anjing K9, Satu Mahasiswa Terluka

“Berapa sih harga plakat yang rusak itu, kami bisa menggantinya. Tapi perlu diingat imbas dari ekonomi, sangat besar. Ini persoalan kecil. Kami sudah berkali-kali ingin ketemu dengan anggota dewan selalu tak ada. Apakah ini sebanding,” tutur Zainul Muslihin salah seorang koordinator aksi.
Sumarto sendiri menegaskan, ada aturan yang harus dilakukan dalam berunjuk rasa. Dia merujuk Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Aturan itu mengatur bagaimana aksi yang tidak melanggar ketentuan perundang-undang, mulai dari segi tata cara, waktu dan tempat pelaksanaan, hingga mekanisme penindakan.
Pada prinsipnya, cara-cara yang dilarang saat melakukan aksi, antara lain melakukan perusakan, pembakaran, serta meledakan benda dan bangunan, serta membawa benda-benda yang membahayakan serta melakukan provokasi untuk melakukan tindakan jahat, kekerasan, serta ujaran kebencian.
“Enam orang dinyatakan sebagai tersangka. Karena cukup dua alat bukti yang ditemukan,” ujar Sumarto.
Sumarto pada dasarnya mengatakan ia mengapresiasi perjuangan mahasiswa, selama itu disampaikan dengan santun. Menurutnya bisa dilaporkan ke komisi etik DPRD.
“Soal imbas dari dolar ini, saya rasa masyarakat Kalsel, khususnya Banjarmasin sangat kondusif sejak lama, jadi saya rasa tak perlu dengan aksi kemarin,” tambahnya.
Alih-alih dibebaskan, Sumarto mengungkapkan jika enam mahasiswa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengklaim penetapan dilakukan setelah polisi melakukan pengumpulan alat bukti dan melakukan gelar perkara.