Fadli Zon Tegaskan Gerindra Ikut Putusan MA Soal Caleg Eks Koruptor

  • Bagikan
"Kenapa kepala daerah boleh dan banyak yang terpilih lagi, kepala daerah yang mantan napi koruptor. Banyak yang terpilih ada beberapa tu, bahkan puluhan," jelas Fadli Zon. Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9). (Aiy/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan