Fadli Zon Tegaskan Gerindra Ikut Putusan MA Soal Caleg Eks Koruptor

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengaku pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang pelarangan mantan narapidana (Napi) korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak mencalokan diri sebagai Calon Legislatif di Pemilu 2019. Menurut Fadli Zon, Partai Gerindra akan tetap mengikuti putusan MA yang berdasar pada Undang-Udang (UU) dan tidak melanggar konstitusi negara. "Pokoknya kita mengikuti putusan MA sesuai dengan UU. Jadi kita tidak bisa meloncati atau melanggar UU itu," kata Fadli Zon kepada wartawan di Gedung DPR-RI, Senin (17/9). Namun, Fadli Zon menyayangkan pihak KPU hanya memfokuskan masalah ini kepada legislatif. Padahal, eksekutif seperti Gubernur, Bupati dan Walikota lebih membahayakan ketimbang legislatif. Wakil Ketua DPR-RI itu mendukung semangat KPU dan Bawaslu untuk memberikan persyaratan tersebut, tetapi harus sesuai dengan UU yang ada. "Masalahnya itu di UU, yang saya heran masalah ini kok tidak diantisipasi ketika untuk eksekutif, Gubernur, Buapti/Walikota kok bolehkan harusnya dirancang tidak boleh. Kalau saya sangat mendukung semangat dari KPU-Bawaslu untuk memberikan persyaratan itu, tetapi semua itu harus sesuai dengan UU, sementara UU membolehkan dan bagaimana kita mau melanggar UU," ujar Fadli Zon. Lanjut Fadli Zon, aturan pelaranga mantan Napi korupsi, narkoba dan kejahatan seksual yang difokuskan pada legislatif ini tak adil, karena banyak pihak eksekutif yang melakukan hal tersebut. Bahkan, para mantan Napi tersebut kini terpilih kembali menjadi Gubernur, Bupati/Walikota. "Kenapa kepala daerah boleh dan banyak yang terpilih lagi, kepala daerah yang mantan napi koruptor. Banyak yang terpilih ada beberapa tu, bahkan puluhan," jelas Fadli Zon. Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9). (Aiy/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan