Sebar Video Hoax Demo di MK, Oknum FPI Ditangkap

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, Jakarta-  Belum lama ini, sebuah video demo Mahasiswa di depan Gedung Mahkama Konstitusi beredar luas di linimasa sosial media. Video tersebur, dilengkapi keterangan yang menyebutkan mahasiswa melakukan demo untuk menuntut Presiden Joko Widodo turun dari kepemimpinannya. Kepolisian dari Polda Metro Jaya, telah memastikan video tersebur hoax atau tidak benar. Penyebar video tersebut, tak mala kemudian dibekuk polisi. Polda Metro menyebutkan, video yang memperlihatkan demo anarkis itu disebar pertamakali oleh salah satu oknum anggota Front Pembela Islam (FPI) yang bernisial SAA. Padahal, kenyataannya, video itu merupakan simulasi penanganan hasil putusan pemilihan umum di MK. “SAA mengajak warga menyebarkan video simulasi demo itu melalui media sosial,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin (17/9). Kombes Argo mengatakan SAA mengetahui aksi di MK merupakan simulasi pengamanan Pemilihan Presiden (Pilpres) di MK. Namun tersangka menyebarkan video tersebut dengan “caption” demo rusuh di MK agar warga ikut berunjuk rasa menuntut presiden mundur. Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum FPI DKI jakarta Mirza Zulkarnaen menuturkan SAA tidak sengaja menyebarkan informasi simulasi demo tersebut namun kelalaiannya adalah tidak mengkonfirmasi kebenaran informasi. Sebelumnya, anggota Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap SAA di wilayah Jakarta Selatan pada Sabtu (15/9). SAA diduga menyebarkan video dengan caption hoax terkait simulasi aksi massa di MK melalui “Facebook”. Tersangka SAA dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (fin)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan