Soal Putusan MA, Begini Komentar Golkar Sulsel

"Kalau kami masih menunggu perintah pusat. Bila dilihat keputusan MA adalah keputusan tertinggi. Kan di dalam penjelasan Undang-undang PKPU bisa di uji di MA, apalagi putusannya sudah ada," katanya.
Mengenai kapan eksekusi putusan MA itu dilaksanakan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT, dirinya mengatakan belum bisa dipastikan, namun KPU di tingkat pusat akan mengupayakan surat itu dikeluarkan sebelum penetapan DCT.
"Tergantung, bila surat dari KPU RI ada dan perintah dilaksanakan, maka langsung kami cek Caleg yang dimaksud," tambahnya.
Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati mengajukan uji materil kepada PKPU tersebut dan diputuskan MA pada Kamis 13 September 2018 melalui Majelis Hakim Irfan Fachrudin, Yodi Martono, Supandi.
Hakim Agung membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j.
Selanjutnya Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2019. (Ant)