Diduga Terlibat Dana Reses, ACC Desak Kejati Periksa Seluruh Anggota DPRD Makassar

Jika benar nantinya anggaran dana reses DPRD Makassar tahun anggaran 2015-2016 tersebut terdapat laporan dan data fiktif, maka seluruh anggota yang melaporkan data fiktif tersebut harus bertanggung jawab.
“Karena jelas telah memenuhi unsur dugaan menyalahgunakan wewenangnya. Yang bersangkutan bisa dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” jelas Kadir.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin memastikan penyelidkan kasus dugaan penyimpangan dana reses tersebut akan terus berlanjut.
“Semua yang disinyalir mengetahui dan terlibat dalam hal itu, tentunya akan diperiksa. Tapi sekali lagi saat ini masih dalam proses penyelidikan sehingga kita belum bisa membeberkan terlalu jauh. Kita tunggu nanti saja hasil dari penyelidikan,” singkat Salahuddin, Kamis (20/9/2018).
Untuk diketahui, dalam penyelidikan kasus dana reses tersebut, penyelidik telah memeriksa Sekretaris Dewan Kota Makassar, Adwi Umar dan Bendahara Keuangan DPRD Makassar, Taufik. Keduanya dinilai mengetahui mekanisme mengenai dari proses penggunaan hingga pencairan dana reses sesuai dengan aturan yang berlaku. (ade/fajar)