Selama Pilpres 2019, Masyarakat Bijaklah Gunakan Medsos

  • Bagikan
Medsos/FAJAR
Untuk itu, publik perlu berperan aktif untuk membuat Pilpres 2019 ini berlangsung damai. Jangan mengotori Pilpres dengan kampanye hitam, SARA, dan saling menjelekkan pasangan yang sedang berlaga di Pilpres. "Melaporkan ke Bawaslu kabupaten/kota sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti dari pusat," ungkapnya. Adapun ancaman para pelaku yang terbukti melakukan kampanye hitam di medsos bakal dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE). Dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau denda Rp 1 miliar. (gwn/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan