Waspada, Opsi Kartu Pemilih Rawan Disalahgunakan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pilihan bagi para pemilih yang tidak memiliki e-KTP dengan menggunakan kartu pemilih dinilai rawan disalahgunakan. Pakar Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Jayadi Nas menyebutkan, jika kelak penggunaan kartu pemilih diberlakukan, maka penyelenggara harus lebih mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan sampai, kata Jayadi, hal itu justru disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. “KPU harus memastikan kartu pemilih itu sampai pada orangnya, tidak boleh dititip,” ujar Jayadi. Meski demikian, Jayadi mengaku setiap warga Indonesia yang sudah cukup umur, hak pilih mereka tidak bisa diganggu meski tidak memiliki e-KTP. “Hak memilih adalah hak politik. Hak politik itu hak asasi yang melekat kepada orang yang tidak boleh diganggu siapapun sepanjang mereka bersyarat maka bisa memlih,” jelas Jayadi. Komisioner KPU Sulsel, Uslimin menegaskan tidak akan memberlakukan opsi lain berupa kartu pemilih ataupun surat keterangan (Suket) pada pemilu 2019. Ia menegaskan, yang berlaku pada saat pencoblosan di TPS hanya yang memiliki e-KTP yang telah terdaftar di DPT masing-masing daerah. “Tidak ada opsi segala macam. Bahkan saat di TPS nanti, tidak berlaku yang namanya suket. Harus e-KTP,” tegas Uslimin. Ia mengimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera menyelesaikan sebelum bulan Desember 2018 mendatang. “Dalam undang-undang perekaman e-KTP hanya sampai bulan Desember 2018. Kalau lewat tidak bisa, dan itu tugasnya Disdukcapil untuk menyelesaikan,” katanya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan