Di Sulsel, Tiga Mantan Koruptor Lolos Nyaleg

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tiga mantan narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dari berbagai daerah di Sulsel resmi ikut memperebutkan kursi legislatif di Pileg 2019 mendatang.
Mereka adalah Muttamar Mattotorang Partai Berkarya untuk Kabupaten Bulukumba, Tondok MM dari PKPI untuk Kabupaten Toraja Utara, Ramadan Umasangaji dari Perindo Kota Parepare.
Ketiganya ditetapkan sebagai DCT oleh KPU setelah melakukan gugatan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten masing-masing sekaligus hasil uji materi PKPU nomor 20 tahun 2018 yang bertentangan dengan undang-undang.
Ketua KPU Sulsel, Misna M Attas mengatakan berdasarkan perintah KPU RI tidak seluruh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) eks koruptor ditetapkan sebagai DCT dan tidak diakomodir sebagai Caleg.
“Sepanjang yang bersangkutan melakukan sengketa di Bawaslu kabupaten/kota yang bersangkutan diakomodir, dan dikabulkan untuk dimasukan sebagai DCT,” kata Misna M Attas.
Sementara itu, Komisoner KPU Bulukumba, Syamsul membenarkan jika Caleg Partai Berkarya tersebut telah dimasukan ke dalam DCT berdasarkan putusan uji materi Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 yang membatalkan pasal tentang mantan Napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.
Kata dia, hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh surat KPU RI kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU kabupaten/kota untuk mengakomodir mantan Caleg Napi korupsi kedalam DCT yang gugatannya dikabulkan oleh Bawaslu.
“Kita menidaklanjuti surat KPU RI yang telah melakukan gugatan dan dikabulkan oleh Bawaslu,” kata Syamsul.