Pakaian Bekas dari Singapura Lolos, Sri Mulyani Didesak Copot Dirjen Bea Cukai

  • Bagikan
“Lalu, mengapa ditangkap sesama Bea dan Cukai kalau proses kelengkapan dokumen dan pajak telah dipenuhi ?. Apakah tidak ada lagi koordinasi diantara para pejabat Bea dan Cukai ? Ataukah, yang meloloskan adalah kelompok ‘kartel’ lain dan yang menangkap adalah kelompok ‘kartel’ lain, kendati sama-sama adalah pejabat Bea dan Cukai. Ataukah, pembagian hasil yang tidak merata,” ungkap dia. Menurut dia, pengiriman barang tersebut menggunakan sarana angkut KM Pratiwi Satu (Voy 20/2018) dengan rute Batam – Belawan, dengan Importir PT. Nika Bejana Mas (domisili Batam) dan PPJK CV. Nika Jaya Utama (domisili Batam). Berdasarkan B/L No. 05 s/d 07/pst/20/BTM-BLW/2018, tanggal 21 Agustus 2018. Adapun pemeilik barang adalah Samuel beralamat di komplek Harmoni Comersial Estate C-8/ L, Medan. “Modus operandi impor barang dari Singapur masuk ke Batam, dokumennya diberitahukan sebagai Paper Pallet sebanyak 1782 pcs seakan-akan barangnya sesuai dengan dokumen sehingga ditetapkan Pajak yang harus dibayar sebesar Rp50 juta. Selanjutnya dari Batam menuju Belawan, untuk antar pulau mempergunakan dokumen PPFTZ No. 2888829, 289070, 289074, tanggal 13 Agustus 2018. Kontainer No : SPNU 4607883, SPNU 4613799, SPNU 4618297, SPNU 4618954, SPNU 4620355, SPNU 4622569, SPNU 4625001, SPNU 4627133, SPNU 4638190,” bebernya. Selanjutnya, sesampai di Belawan, petugas Bea Cukai mencurigai bahwa 9 kontainer itu sebagai Paper Pallet sebanyak 1782 pcs, setelah diperiksa ternyata isinya berupa pakaian bekas (Ballpress). Pihaknya menduga adanya kerja sama antara pemilik barang importir, PPJK, dan oknum pejabat-pejabat Bea dan Cukai Batam diantaranya, Kepala Seksi Pabean, Kepala Bidang Pabean, Kepala Bidang P2 dan Kepala Kantor.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan