Tak Ikuti Aturan PKPU, Ramses: KPU Harus Batalkan Pencalonan Faisal Andi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe, menganggap KPU telah kecolongan dengan penetapan Wakil Walikota Parepare Faisal Andi Sapada sebagai Caleg Nasdem dalam DCT 2019.
Pasalnya, Faisal Andi Sapada diduga tidak megikuti aturan PKPU saat melakukan pendaftaran. "Jika masih berstatus Wakil Walikota aktif, itu jelas melanggar PKPU, pihak KPU harus membatalkan penetapan DCT yang bersangkutan," ujar Ramses saat dihubungi, Senin (24/9/2018) di Jakarta.
"KPU harus membatalkan, karena pencalonannya tentu saja tidak memenuhi syarat, karena semua calon harus mengikuti aturan main sesuai dengan yang tertera di PKPU, " paparnya.
Sebelumnya, salah seorang warga Kota Parepare, Edi Idrus hari ini Senin (24/9/2018) secara resmi melaporkan Wakil Walikota Parepare Faisal Andi Sapada ke KPU Pusat.
Sebagai warga Kota Parepare, Edi Idrus mengaku kecewa dengan ditetapkanya Faisal Andi Sapada di Daftar Caleg Tetap (DCT) sebagai caleg partai NasDem pada 20 September 2018. Padahal menurut Edi Idrus, pada saat pendaftaran yang bersangkutan masih berstatus sebagai Wakil Walikota Parepare aktif.
"Selaku warga Parepare, saya merasa keberatan dengan masuknya Wakil Walikota Parepare Faisal Andi Sapada di DCT Partai Nasdem daerah pemilihan Sulsel dua dengan nomor urut 4," ujar Edi kepada Wartawan, Senin 24/9/2018).
Masih kata Edi, dirinya merasa curiga, bahwa pengunduran diri Faisal Andi Sapada pada rapat Paripurna DPRD Kota Parepare hanya sekedar dengan membuat surat permohonan.
"Seharusnya, yang menjadi dasar pemberhentian Faisal adalah surat dari Kemendagri," tandasnya.