TP Laporkan Hakim PTUN Makassar ke Komisi Yudisial, Ini Penyebabnya….

FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Walikota Parepare terpilih, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) belum bisa bernafas legah. Hal itu setelah sejumlah gugatan yang dilakukan oleh rifalnya, Faisal Andi Sapada-Asridi Samad (FAS), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Taufan Pawe mengatakan jika rifalnya yang terus melakukan gugatan karena saat ini tidak merima hasil Pilwalkot kota Parepare yang telah berlasung pada Juni lalu.
“Proses persidangan pengadilan tata usaha negara adalah fase ke 8 dari rangkaian permasalah sebagai Paslon dan Alhamudilillah saya sudah lewati 7,” katanya saat ditemui di salah satu cafe di Makassar, Kamis (27/9).
Ketua Golkar Parepare ini menyebutkan jika gugatan yang dimasukkan ke PTUN Makassar itu tidak naif atau tidak pantas PTUN melanjutkan persidangan. Karena perkara Pilkada telah usai di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konsitusi (MK). “Keputusan KPU penetapan pasangan calon terpilih diajukan padahal menurut saya sudah selesai MA,” ujarnya.
Dirinya menyebutkan, jika persoalan yang diajukan oleh tim FAS seperti halnya di MK yakni persoalan rekap suara. “Sekarang (PTUN) dibawa rananya MA dan apa yang terjadi ini adalah suatu yang keliruh dan salah,” ucapnya.
Taufan menjelankan jika dalam undang-undang PTUN saat pemohon memasukan ke pengadilan seharusnya dikaji tersebih dahulu. Apakah memenuhi syarat atau tidak. Namun menurut TP sepertinya ketua PTUN Makassar tidak mencermati gugatan yang dilakukan oleh tim FAS sehingga lolos.
“Undang PTUN apabila ada permohonan yang dimasukan TUN harus diperiksa dan mempelajari layak atau tidak. Tapi ke lihat sesuatu tidak mendasar,” tuturnya.