Pekerjakan ABG, Danny Pomanto Ancam Sanksi Pemilik THM

Iman menambahkan, jika hal itu terjadi, maka sudah melanggar perda dan undang-undang. Sehingga dirinya menegaskan akan menyikapinya dengan serius.
Terpisah, jaringan eksploitasi anak di Kota Makassar dengan mempekerjakan anak dibawah umur seakan sulit dihilangkan. Lemahnya pengawasan serta kontrol dari Pemerintah Kota Makassar membuat para pelaku usaha begitu babas mempekerjakan anak anak dibawah umur.
Tidak sedikit anak usia belasan tahun kini sudah banyak bekerja di Tempat Hiburan Malam (THM) dan jasa panti pijat. Bahkan sudah terlibat didalam praktik prostitusi.
Fenomena itupun membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar geram, bahkan menjadwalkan tuk memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di Pemerintah Kota Makassar.
Ketua Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Sampara Sarif meminta pemerintah kota harus turun melakukan tindakan dan memberikan sanksi bagi perusahaan perusahaan yang terbukti mempekerjakan anak dibawah umur. Sanksi yang pantas diberikan kepada perusahaan nakal itu berupa pencabutan izin usaha.
Semua stakeholder termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis harus giat melakukan kontrol ataupun pengawasan ke perusahaan perusahaan yang ada. Jangan diam dan menunggu laporan masuk dari masyarakat.
“Sudah adakan program Jagai Anakta, program itu harus efektif. Hal-hal seperti inilah yang harus pemerintah kota pro aktif. Jangan hal-hal tidak penting dibesar-besarkan,” kata Sampara, Rabu (10/10).