Pekerjakan ABG, Danny Pomanto Ancam Sanksi Pemilik THM

  • Bagikan
Selain menjadwalkan untuk memanggil SKPD terkait, Komisi D DPRD Kota Makassar juga akan melakukan peninjauan di lapangan. Sehingga dapat memberikan penilaian atau evaluasi atas kerja-kerja pemerintah kota selama ini. “Bagaimana kita menginginkan eksploitasi anak terlebih mempekerjakan anak di THM dan panti pijat tidak ada dan terjadi di Makassar,” tambahnya. Anggota Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Mudzakkir Ali Djamil juga meminta kepada pemerintah kota tidak lengah ataupun terkecoh oleh perusahaan perusahaan nakal pekerjakan anak dibawah umur. Untuk memastikan semua tempat usaha bersih dari eksploitasi anak dibawah umur perlu adanya kerja nyata dan pengawasan dari pemerintah kota. “Perusahaan perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur mesti dievaluasi. Apalagi jika pekerjakan anak di tempat-tempat hiburan dan panti pijat. Harus diberikan sanksi pencabutan izin usahanya. Kasihan itu anak,” tegasnya. Selama ini, dewan menilai pemerintah kota tidak aktif melakukan monitoring dan pengawasan di perusahaan. Akibatnya cukup banyak perusahaan tempat hiburan mempekerjakan anak dibawah umur. “Pemerintah kota harus aktif melakukan monitoring terhadap perusahaan perusahaan yang mempekerjakan anak dibawah umur. Lebih parah lagi kalau kerja di panti pijat dan THM. Pengawasan harus ketat, kalau masih melakukan izinnya dicabut,” lanjutnya. (arf-nug/bkm/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan