ACC Desak Kejati Dalami Kasus Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan Reses DPRD Makassar

“Kita tunggu saja hasil penyelidikan. Mari kita sama-sama mengawal proses penyelidikan yang sedang berlangsung,” terang Salahuddin.
Sebelumnya, dalam penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana reses tahun anggaran 2015-2016 tersebut, penyelidik Kejati Sulsel telah memeriksa Sekretaris Dewan Kota Makassar, Adwi Umar dan Bendahara Keuangan DPRD Makassar, Taufik.
Dimana, keduanya dinilai mengetahui mekanisme mengenai dari proses penggunaan hingga pencairan dana reses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar, Tarmizi, sebelumnya memastikan akan memanggil dan memeriksa seluruh yang terkait dengan kasus dugaan penyimpangan anggaran reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.
Selain memeriksa unsur pimpinan DPRD Makassar, Jaksa Penyelidik juga akan memeriksa dan mendalami sejauh mana peranan masing-masing anggota DPRD Makassar lainnya dalam pengelolaan anggaran reses yang diberikannya.
“Semua pihak yang terkait tentu kita akan layangkan undangan panggilan klarifikasi. Tapi saat ini penyelidikan masih sebatas memeriksa pihak kesekretariatan dewan dulu. Yah penyelidik akan terus mengumpulkan sebanyak mungkin data-data terkait kegiatan reses tersebut,” terang Tarmizi saat ditemui usai menunaikan salat Jumat 21 September 2018.
Menurutnya, pengelolaan anggaran reses DPRD Makassar semuanya di bawah lingkup kesekretariatan. Sehingga penyelidik memaksimalkan pengumpulan data-data dari pihak kesekretariatan dewan.
“Seluruh data-data yang dikumpulkan akan dikaji dan kemudian disimpulkan apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atau belum cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Jadi kita tunggu saja penyelidikan yang sementara dimaksimalkan oleh Jaksa Penuelidik. Dimana penyelidik sebelumnya telah memeriksa Sekwan DPRD Makassar, Adwi Umar dan Bendahara Keuangan DPRD Makassar, Taufik,” terang Tarmizi.