ACC Desak Kejati Dalami Kasus Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan Reses DPRD Makassar

  • Bagikan
“Karena jelas telah memenuhi unsur dugaan menyalahgunakan wewenangnya. Yang bersangkutan bisa dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tandas Kadir. (ade/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan