Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Merengek ”Mamaa, Mamaa”

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Roro Fitria tak hentinya memanggil-manggil almarhumah ibundanya setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.Tubuhnya gemetar ketika bangun dari kursi pesakitan. Mulutnya tak henti memanggil ibunya. "Mamaa, mamaa," ucap Roro Fitria sembari menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Roro Fitria dirangkul oleh tim kuasa hukumnya agar mampu terus berjalan menuju ruamg tunggu tahanan. Ketua Majelis Hakim, Iswahyu Widodo menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar 800 juta rupiah. Memang sebelum sidang putusan hari ini Roro Fitria sempat mendapat musibah yakni sang mama meninggal dunia. Roro mengaku hancur lantaran orang yang paling mendukungnya selama persidangan kini sudah tak ada. Sejak sidang duplik kemarin pun Roro Fitria tak hentinya menangis. (cr-4/ind)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan