Motornya Disenggol, Driver Oek Online Tikam Pria Paru Baya hingga Tewas

  • Bagikan
Dari peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebuah gunting yang merupakan alat yang digunakan tersangka untuk menusuk korban, juga pakaian yang digunakan tersangka pada saat kejadian. Terhadap tersangka, pasal yang dipersangkakan takuti Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap seseorang. Dimana tersangka dipidana penjara selama 7 tahun.(sul)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan