Samsat Raup Pajak Rp29 Juta di Operasi Zebra

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan (Samsat Makassar I) meraup pajak kendaraan sebesar Rp29 juta pada operasi gabungan bersama Polisi Militer, Polantas Polrestabes Makassar, dan Jasa Raharja, di Jalan Hertasning Makassar, Kamis (1/11).
Pada penertiban ini petugas menjaring 120 unit kendaraan , sebanyak 27 unit di antaranya langsung membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di samsat keliling sebesar Rp 29.717.775, Kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan Harmin Hamid, Kamis (1/11).
Pada operasi gabungan itu juga ditilang 71 unit kendaraan yang terdiri dari 57 unit kendaraan roda dua dan sebanyak 14 unit kendaraan roda empat. Mereka ditilang karena tidak dilengkapi dengan SIM, STNK, dan kelengkapan berkendara lainnya.
Petugas juga menyita sembilan unit kendaraan yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak enam unit dan kendaraan roda empat sebanyak tiga unit.
Harmin mengungkapkan, operasi penertiban pajak kendaraan akan digelar hingga akhir tahun untuk mengingatkan pengguna kendaraan agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Sejumlah warga yang terjaring mengaku berterima kasih dengan adanya penertiban tersebut karena telah diingatkan mereka untuk membayar pajak kendaraan.
“Daripada ditilang, mending bayar pajak di tempat, kebetulan juga disiapkan tempat pembayaran pajak,” kata Dedi, warga yang terjaring razia.
Sementara Kapala Bagian Operasi Lalu Lintas Polrestabes Makassar, AKP Samuel Tolongan yang memimpin langsung operasi zebra tersebut mengatakan kegiatan tersebut akan digelar selama 14 hari hingga 12 November mendatang.