Tak Kantongi Izin, Legislator: Jangan Ada Toleransi, Hentikan Pembangunan Hotel Poltekpar

Terus berjalannya pembangunan proyek Poltakpar meski tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sangat disayangkan. Pemkot Makassar terkesan tutup mata dengan tidak mengambil tindakan tegas terhadap pemilik bangunan yang tidak melengkapi persyaratan.
“Tidak boleh ada toleransi lagi. Kalau izinnya tidak ada, pembangunannya harus dihentikan sementara. Karena kalau dibiarkan bisa berdampak ke mana-mana. Bisa-bisa masyarakat menjadikan itu sebagai contoh salah, bahwa mereka bisa membangun meski tanpa izin,” cetus Sugali.
Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar Kamaruddin Olle sebelumnya, mengungkap bahwa tidak satu pun kelengkapan administrasi yang dilengkapi oleh pihak Poltekpar. Sehingga pantas bila pembangunannya dihentikan untuk sementara.
“Sebenarnya ini terkait dengan eksekutif yang lalai dalam pengawasan. Camat dan lurah mestinya harus tegas. Apapun kegiatan pembangunan di daerahnya harus dia tahu. Apalagi sampai melanggar dengan administrasi. Ini tak bisa dibiarkan,” cetusnya.
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang Makassar berjanji untuk segera melayangakn surat teguran dan peringatan kedua kali kepada pemilik bangunan Poltekpar. Langkah tersebut diambil, karena proses pembangunan gedung baru ruang kelas dan hotel tidak dilengkapi dokumen perizinan.
Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar Ahmad Kafrawi mengatakan, surat teguran pertama sudah dilayangkan dan diberikan kepada penanggung jawab pembangunan gedung baru melalui anggota DPRD Kota Makassar.
Penyerahannya dilakukan di gedung DPRD, Jalan AP Petta Rani, Kamis (1/11), usai anggota dewan meninjau proyek.
Jika dalam jangka waktu maksimal 2×24 jam pemilik atau penanggung jawab bangunan ruang kelas dan hotel milik Poltekpar tidak merespon, maka surat teguran kedua akan menyusul. Teguran dengan surat diberikan sebanyak tiga kali.