FAJAR.CO.ID, WATAMPONE -- Kepolisian resor (Polres) Bone melakukan operasi gabungan di sekitar Kelurahan Biru, Watampone, Minggu dini hari, 4 November. Hasilnya 28 unit motor berhasil diamankan.
Operasi gabungan itu diprakarsai oleh Satlantas, Intel, Reskrim, dan Sabhara. Mereka mengantisipasi balapan liar yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah tersebut. Balapan liar itu berlangsung dini hari.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Muhammad Yusuf menjelaskan, operasi balapan liar dan knalpot (balpot) itu langsung mengamankan motor-motor yang dipakai untuk balapan liar. Sebagian besar menggunakan knalpot racing yang tak sesuai aturan berlalu lintas.
"Kita langsung tilang di tempat, secara otomatis keluar 28 lembar surat tilang. Salah satu diantaranya merupakan barang bukti pelanggaran Balapan Liar (BALI) yang bisa dikenakan Pasal 207 (1) Jo Pasal 115 Huruf b UU No 22 tahun 2008 tentang LLAJ dengan denda maksimal Rp3 juta atau kurungan satu tahun penjara," papar Yusuf. (mam)