Pedagang Pasar Sentral Layangkan Tuntutan Untuk Pemkot dan PT MTR

  • Bagikan
Pedagang Pasar Sentral Tuntut Pemkot dan PT MTR di Pengadilan Negeri Makassar FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Ratusan pedagang pasar Sentral bersama tim hukum melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri, Jalan Kartini kota Makassar, Selasa (6/11/18). Gugatan tersebut dilayangkan kepada PT MTR dan pemerintah kota Makassar. Kedatangan para pedagang pasar Sentral menuntut PT MTR dan Pemkot Makassar untuk mengganti kerugian yang dialami para pedagang sebasar 1,8 triliun rupiah. Dengan perincian ganti rugi sebesar 1 kios 100 juta dikali 1800 kios. "Kita sudah daftar gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT MTR dan Pemkot Makassar. Dengan nomor perdata 376 tahun 2018. Kita tuntut mereka memberikan ganti rugi atas penderitaan yang dialami oleh pedagang,"ungkap pengacara pedagang pasar Sentral, Erwin Kallo. Ia menjelaskan, permasalahan yang terjadi di pasar Sentral merupakan kesalahan berpikir dari pihak Pemkot Makassar. Mereka berpikir bahwa pasar Sentral merupakan aset dari Pemkot. "Mereka berpikir bahwa itu asetnya dan sekarang mereka masih berpikir yang sama. Kami akan buktikan bahwa itu bukan aset Pemkot berdasarkan sertifikat yang ada,"tegasnya. Selain itu, permasalahan juga ditengarai selisih harga yang begitu jauh. Awal hasil audit BPKP, harga perkios sebesar 33 juta rupiah. Namun setelah berkembang, harga tersebut makin menanjak hingga 90 juta rupiah. "Satu satunya alasan kenapa sampai harganya begitu jauh karena banyak sogoknya, terlalu banyak suapnya dan korupsinya, Supaya harga ini dibebankan kepada pedagang,"ungkapnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan