Polisi Pantau Akun Medsos Penyebar Hoax, Pelaku Bisa Kena Sanksi Pidana

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Penyebaran berita hoax kian marak terjadi pada media sosial. Seperti pada kasus berita hoax mengenai penculikan anak di Makassar yang sebenarnya merupakan kasus pencabulan anak. Penyebaran berita hoax ini tentunya memberikan dampak buruk pada masyarakat. Selain kesalahpahaman, berita hoax juga menimbulkan keresahan dan ketakutan dikalangan masyarakat. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menegaskan, Polri telah menyiapkan unit cyber crime dalam memantau penyebaran berita hoax tersebut dengan melakukan patroli cyber. "Kita ada cyber truk. Jangan salahkan nanti kalau mereka kita tangkap karena menyebarkan berita hoax. Itu sangat rawan, masyarakat kita jangan diberikan racun,"kata Dicky saat konferensi pers pengungkapan kasus penyebaran berita hoax di Mako Polda Sulsel, Selasa (6/11/18). Dikatakan Dicky, masyarakat perlu menyaring setiap berita yang didapat. Apalagi berita tersebut tidak ditulis oleh pihak yang berkompeten. "Tolong masyarakat juga hati-hati, jangan asal share, saring dulu beritanya. Kalau memang itu tidak benar, ya sudah tidak usah dishare. Delete saja,"terang Dicky. Ia menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Unit Cyber masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah akun media sosial terkait penyebaran berita hoax tersebut. Selain itu, terhadap pelaku yang menyebarkan berita hoax tersebut akan dikenakan sanksi hukum pidana."Kalau terbukti bersalah, pelaku kena Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang penyebar hoax, dengan hukuman penjara dua tahun,"jelasnya. (sul/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan