Pasca Napi Transaksi Narkoba di Rutan, Kemenkumham Intensifkan Penggeledahan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pasca Penangkapan 4 narapidana yang melakukan tramsaksi narkoba di Rutan Klas 1 Makassar, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM provinsi Sulawesi Selatan akan intensifkan penggeledahan terhadap napi maupun petugas rutan. Pengungkapan kasus tersebut merupakan kerjasama Kemenkumham dan Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu. Sebagaimana diketahui, aparat kepolisian mengamankan empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Diantaranya, Nurjumain (21), Alimuddin al sobek (29), Saldy (26),Ahmad al botak bin tunru (31). Keempat narapidana tersebut diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu pada Senin 12 November 2019. Ironisnya, narkoba tersebut dibelinya dari narapidana lain yakni Sobek, di dalam rutan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Imam Suyudi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan upaya Kemenkumham bekerjasama dengan Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, baik di Rutan maupun di Lapas. Menurutnya, pihaknya telah melakukan penggeledahan terhadap narapidana maupun petugas Rutan seminggu sekali. Bahkan penggeledahan dapat dilakukan 2 kali dalam sehari jika terdapat insiden seperti ini. "Ini upaya kami dalam menekan peredaran narkotika di dalam Rutan. Selain itu, kami lakukan penggeledahan terhadap napi, petugas, dan masyarakat yang membesuk,"katanya saat ditemui di Kantornya, Senin (13/11/18). Pengungkapan peredaran narkoba ini berawal saat petugas Rutan mencurigai gerak gerik napi dari Blok D yang keluar dari Blok F. Dimana Blok F tersebut merupakan Blok terpidana narkoba.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan