Tolak Eksekusi Ibu Nuril, Solidaritas Makassar Minta Jokowi Lakukan Amnesti

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Baiq Nuril Maqnun, telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pegawai honorer di SMAN 7 Mataram ini pun divonis enam bulan penjara, serta kewajiban membayar denda sebesar Rp 500 juta. MA mendakwah Nuril karena terbukti telah melakukan penyebaran percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram. Namun mirisnya, sebelum MA memutuskan tersebut, pengadilan negeri (PN) Mataram menyatakan Nuril tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. Keputusan MA ini menjadi suatu kritisi tersendiri. Sebab dalam lingkup peradilan, hakim MA terikat pada Perma No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang berhadapan dengan Hukum. Termasuk dalam konteks perempuan yang didakwa melakukan tindak pidana. "Lewat Pasal 3 Perma tersebut hakim wajib mengindentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum, hal ini jelas dialami oleh Baiq Nuril yang merupakan korban kekerasan seksual,"kata Ketua Solidaritas Makassar Untuk Ibu Nuril, Abdul Azis Dumpa, Minggu (18/11/18). Selain itu, presiden Joko Widodo harus turun tangan untuk menyelamatkan Baiq Nuril dari tindakan kriminalisasi ini. Salah satunya yaitu langkah pemberian amnesti dan abolisi sesuai dengan UU Darurat No. 11 tahun 1954. "Ini sekaligus menagih komitmen Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menjamin akan memberikan perlindungan hukum dan mengawasi penegakan hukum khususnya terkait perempuan,"lanjutnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan