Tak Dilengkapi STNK, Dua Mobil Pelayanan PLN Terjaring Razia

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, TAKALAR -- Dua unit mobil pelayanan PLN Takalar turut terjaring razia. Razia hari kedua itu dilaksanakan Unit Pelayanan Terpadu (UPT), Pendapatan Samsat Wilayah Takalar bekerjasama dengan Sat Lantas Polres Takalar serta Polisi Militer (PM) Takalar di Lingkungan Kalampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Jalan Poros Makassar, jum’at (23/11). Kepala Upt Samsar Takalar, H Sopyan membenarkan bahwa pada saat penertiban berlangsung dua mobil Pelayanan Teknik PLN Takalar, merek Daihatsu Pick up Gran Max dengan nopol DP 8838 AE dengan tunggakan sebesar Rp.5.127.000, dan DD 8854 ML menunggak Rp. 3.515.000.Kedua mobil tersebut terjaring razia lantaran menunggak pajak sejak tahun 2017 sampai sekarang. “Kedua mobil layanan PLN Takalar tidak dapat memperlihatkan STNKnya dan setelah di cek platnya di Aplikasi Samsat Takalar ternyata kedua mobil tersebut sudah lama tidak membayar pajak,” ucapnya. Lebih lanjut, Sopyan menambahkan, saat ini kami masih memberikan kebijakan. Tetapi apabila dipenertiban berikutnya, sudah tidak ada ampun karena pihak PLN Takalar juga mengakui kalau kedua mobil yang digunakan sebagai mobil layanan Teknik PLN Takalar telah menunggak pajaknya. “Dan pihak PLN Takalar berjanji akan akan menelpon pihak ketiga dari PT. BIG selaku penyedia mobil untuk segera membayar tunggakan pajak kendaraannya, sebab menurutnya merasa dirugikan dari PT. BIG,” jelas Sopyan. (supahrin/raksul/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan