Caleg Perempuannya Dicoret KPU, Ketua Berkarya Makassar Pasrah

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Caleg Partai Berkarya dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maakassar.Diketahui, KPU Makassar menyatakan Caleg Berkarya Dapil 3 nomor urut 4 Nurmiati Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah terbukti masih berstatus sebagai Badan Pengawas RSUD Daya Makassar.
Saat dikonfirmasi perihal pencoretan calegnya, Ketua Berkarya Makassar Yusuf Gunco mengatakan, hal itu merupakan wewenang dari KPU.
“tidak ada masalah iye, itu kami benarkan dan itu kewenangan KPU,” Ungkap Yusuf Gunco.
Saat ditanya apakah akan mengajukan ke proses hukum berikutnya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Yusuf Gunco mengaku, pihaknya menghargai putusan itu dan tidak melanjutkannya.
“tidak bos,” singkat Yusuf Gunco.
Sebelumnya, Komisioner KPU Makassar Rahma Sauyed membeberkan, pencoretan Nurmiati dilakukan dalam mekanisme Pleno di KPU Makassar pada Selasa 4 Desember 2018 kemarin.
“Sudah dicoret, yang bersangkutan adalah Dewan Pengurus RSUD Daya,” sambung Rahma Saiyed.
Diketahui, PKPU nomor 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, pasal 7 menyebutkam, calon yang merupakan direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, diwajibkan mengundurkan diri.
(gunawan songki/pojoksulsel)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan