367 Produk Kosmetik Ilegal Disita BPOM, Disita Dari Mal Ternama di Makassar

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sulsel berhasil menyita sebanyak 367 item produk kosmetik ilegal baik lokal maupun impor, dari 18 sarana atau tempat produksi di wilayah Sulsel. Dimana kosmetik ilegal tersebut terdiri dari 323 item dengan jumlah 3.054 pcs, produk impor sebanyak 44 item dengan jumlah 175 pcs. Hasil sitaan tersebut senilai Rp 338.966.000, atau yang disita dari tempat seperti, Pasar Terong, Mall Trans, Mall GTC, Mall Ratu Indah, Mall Panakkukang Kota Makassar, dan Pasar Tradisional di Kabupaten Wajo. "Untuk tindak lanjutnya tentunya ada yang kita proses secara hukum, ada juga yang kita lakukan pembinaan dalam artian produk-produknya ini kita sita untuk kita musnahkan,"ujar Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sulsel, Abdul Rahman kepada awak media, Senin (10/12/18). Lebih lanjut, Abdul Rahim menjelaskan, bahwa beberapa produk ini ada yang impor tapi ilegal. Lalu ada produk lokal tapi dibuat oleh pabrik yang tidak memiliki izin edar. "Dalam hal ini produk palsu atau memalsukan produk yang terkenal lalu kita telusuri dan ternyata tidak terdaftar di Badan POM,"terangnya. Selain itu, oknum tak bertanggung jawab ini memakai merek terkenal untuk memproduksi kosmetik yang tidak di produksi oleh merek terkenal tersebut. Tak hanya itu, terdapat juga kelalaian pada sejumlah produk yang tidak memperpanjang izin edarnya, utamanya pada produk parfum. "Jadi sebenarnya ada pabrik tertentu yang tidak memproduksi kosmetik dekoratif seperti makser, tapi oleh yang tidak bertanggung jawab memproduksi kosmetik dekoratif dengan memakai nama merek terkenal. Jadi dia ilegal,"bebernya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan