Menyalahi Wewenang, LSLGMI Lapor Noer Fajriensyah ke KPK

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Direktur Sumberdaya Korporat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Noer Fajriensyah nampaknya harus berurusan dengan masalah hukum, setelah Lingkar Studi Lintas Generasi Muda Indonesia (LSLGMI) melaporkan pelanggaran Good Corporate Governance (GCG) dan penyalahgunaan wewenang. Noer Fajrieansyah diduga memberikan persetujuan bayar selaku Direktur Keuangan pada 13 April 2016 atas biaya jasa distribusi gula, dan penyediaan data pelanggan yang dilakukan oleh UD. Mustika Transindo senilai Rp. 1,8 Milyar. Padahal, sejak tanggal 28 Maret 2016 sesuai SK Meneg BUMN Nomor SK-65/MBU/03/2016 Firmansyah Tanjung Satya sudah menjabat sebagai Direktur Keuangan. "Itu pelanggaran kewenangan, tidak memenuhi kaidah GCG. Ada bypass kewenangan yang dilakukan oleh Noer Fajrieansyah guna kelancaran Surat Perintah Uang Muka (SPUM). Padahal Direktur Keuangan ialah Firmansyah Tanjung Satya," ucap M. Rizki Koordinator LSLGMI lewat pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/12). M. Rizki bersama anggota LSLGMI melaporkan hasil pemeriksaan komite audit atas penugasan Gula di PT PPI pada, Selasa 4 Desember 2018 pukul 15.09 WIB dengan nomor surat 013/LSLGMI/2018 dilengkapi lampiran dan diterima oleh Iin. Pada dokumen P2B No : 17/PPB/DBP/PPI/XI/2015 tanggal 19 November 2015 untuk pengadaan gula sebesar 11.000 ton, tercantum bahwa keuntungan kotor sebesar 2,91% atau senilai Rp. 2,67 Milyar, jika diperhitungkan biaya distribusi dan data pelanggan bernilai Rp. 1,8 Milyar, maka keuntungan kotor hanya sebesar Rp. 820 Juta atau sekitat 0,9%. Besaran keuntungan kotor tersebut secara bisnis dinilai tidak layak dijalankan mengingat biaya yang dikeluarkan sebesar Rp. 89 Milyar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan