PT Babarina Lakukan Penambangan Ilegal, KPK dan Polri Didesak Turun Tangan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Babarina Putra Sulung di Sulawesi Tenggara (Sultra) makin berdampak pada lingkungan sekitar. Atas masalah ini, sejumlah elemen masyarakat di Kota Kolaka menggelar aksi protes ke Kantor DPRD Provinsi Sultra.
Selain menggelar aksi protes ke Kantor DPRD Provinsi Sultra, sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemerhati Tambang Kabupaten Kolaka (Kompak) juga meminta Pansus Tambang merekomendasikan ke ranah hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejagung serta Mabes Polri untuk menindak perusahaan IUP Batuan yang beroperasi di Babarina Desa Muara Lapao-lapo Kec Wolo tersebut.
"Kami minta KPK juga mengawasi kasus PT Babarina Putra Sulung (PT BPS) karena kami menduga keras ada pidana 'suap' kepada pejabat negara," teriak seorang mahasiswa.
Dalam dialog tersebut terungkap dengan gamblang bahwa PT BPS hanya memiliki izin pertambangan batuan (bukan mineral logam), dan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun dalam kenyataannya, PT BPS beberapa kali kepergok melakukan pengapalan dengan tongkang ore nikel.
Berdasarkan keputusan gubernur melalui dinas ESDM setempat aktifitas Babarina sudah dihentikan. Namun dalam pantauan Kompak, Babarina tetap membandel dan tercatat pada tanggal 24 Desember 2018 sekira pukul 08.30 waktu setempat kapal tongkang Taurus 11 milik Babarina yang bermuatan ore nikel ditarik tagbout Prima Star 25 menuju Morowali mengangkut muatan 240 ret.