PT Babarina Lakukan Penambangan Ilegal, KPK dan Polri Didesak Turun Tangan

Anggota Komisi VII DPR Maman Abdurrahman juga mendukung penertiban, pengawasan dan penindakan ilegal mining di Sultra. Tugas penindakan IUP ini adalah dinas ESDM dan penegak hukum setempat.
"Kalau sudah ada rekomendasi dari DPRD setempat tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak menindaknya," kata politisi Golkar ini.
"Penambangan seperti ini sangat merugikan negara. Kalau sudah ada laporan ke Komisi VII akan kami tindaklanjuti," tambahnya.
Menurut anggota Pansus Penertiban Tambang DPRD Sultra Suwandi Andi kepada wartawan, Jumat (28/12/2018), dewan sudah menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Babarina seperti pelanggaran administrasi.
“Kami di pansus penertiban tambang sudah miliki bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Babarina. Pastinya di pansus tambang sudah menganalisis peraturan perundang-undangan apa yang dilanggar perusahaan tambang ini,” ujarnya.
Politisi PAN itu juga menjelaskan saat ini juga pansus sudah mendapatkan laporan dari dua dinas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Babarina, yakni laporan dari Dinas ESDM, dan Dinas Kehutanan.
“Tim pansus temukan indikasi pelanggaran administratif. Data ini bukan saja kami punya. Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan sudah punya data pelanggaran yang dilakukan PT. Babarina. Laporan dari dua dinas terkait ini sudah masuk ke pansus tambang,” jelasnya.
Konsekuensi bila Babarina terbukti melanggar, kata Suwandi, penegak hukum dapat menindaknya. "Kami hanya sebatas bisa memberikan rekomendasi," ujarnya.