PPP Muktamar Jakarta Beraksi, Pengesahan Kubu Romy Pembodohan dari Pemerintah

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Partai Persatuan pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta mulai beraksi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 79 yang mengesahkan kepengurusan PPP versi muktamar Jakarta untuk dikembalikan sesuai dengan amanat mahkamah partai. Dimana, hasil muktamar Jakarta menjadi satu-satunya muktamar yang telah dilaksanakan sesuai dengan keputusan mahkamah partai.
“Putusan PK No. 182 dan bahkan seluruh perkara pengadilan yang berlangsung antara PPP muktamar Jakarta dengan PPP muktamar Pondok Gede, baik dalam lingkup perdata, TUN maupun Mahkamah Konstitusi ( MK), faktanya hingga saat ini tidak pernah ada yang memberikan keabsahan kepada PPP kubu Muhammad Romahurmuzy alias Romy atau Muktamar Pondok Gede,” kata Ketua Umum PPP Mukatamar Jakarta, Humphrey Djemat lewat pesan tertulsinya ke Fajar.co.id, Sabtu (29/12).
“Sebaliknya, justru PPP Muktamar Jakarta yang pernah dinyatakan sah oleh Putusan MA yang inkracht, yaitu Putusan MA No. 601 yang menyatakan keabsahan Muktamar Jakarta, dan Putusan MA No. 504 yang membatalkan SK Menkumham terhadap kubu Romy. Namun keduanya tidak dihiraukan oleh Pemerintah melalui Menkumham dengan berbagai alasan yang dipaksakan,” sambungnya.
Atas dasar itu, Humphrey mengatakan, pengklaiman atas keabsahan kepengurusan PPP muktamar Pondok Gede tak lepas dari intervensi Pemerintah, yang kemudian menunjukan kebodohan kepada public dengan penerapan hukum berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.
“Dengan demikian, terbukti bahwa perselisihan PPP tidak luput dari intervensi Pemerintah yang telah membodohi publik dengan melakukan praktik curang, dimana hukum telah dikangkangi demi kepentingan politik. Publik akan melihat bahwa PPP Muktamar Jakarta sesungguhnya tidak berhadapan dengan PPP Romy, melainkan berhadapan dengan Penguasa yang lalim,” jelasnya.