Putusan PTUN Sudah Tepat, Humphrey: Diselesaikan Secara Internal PPP

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Putusan Pinjauan Kembali (PK) Nomor. 182 PK/TUN/2018 yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, tetap sejalan dengan Putusan PK No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Atas putusan itu, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) muktamar Jakarta, Humphrey Djemat sepakat dengan Majelis Hakim atas putusan PK yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa perselisihan dalam perkara di PPP, adalah perselisihan mengenai keabsahan muktamar, bukan perselisihan kepengurusan partai. "Oleh sebab itu permasalahan di PPP harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai," kata Humphrey lewaf keterangan tertulisnya kemarin. Humphrey menuturkan, Putusan PK No. 79 tahun 2016 adalah putusan badan peradilan mengenai PPP yang berlaku saat ini, yang mana mengembalikan kepada mahkamah partai, sekaligus dianggap telah memberikan pengesahan kepada PPP versi muktamar Jakarta, sebagai satu-satunya muktamar yang dilaksanakan sesuai keputusan mahkamah partai. Diketahui Pengadilan TUN Jakarta menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari PPP yang diwakill oleh Djan Fandz dan H R Achmad Dimyati Natakusumah, selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Hanan Dewan Pimpinan Pusat PPP. Dalam putusan yang ditandatangani Panitera Muda Perkara Pengadilan TUN Jakarta Sri Hartanto tersebut, juga menghukum Pemohon PK membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.000.(dua juta Iima ratus ribu rupiah). Sebelumnya, Putusan PK Nomor 79 tertanggal 12 Juni 2017 juga telah memberikan kekuatan dan dukungan terhadap kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Djan Faridz. Dalam putusan PK tersebut dinyatakam secara tegas bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah Partai PPP yaitu putusan Nomor 49 tanggal 11 Oktober 2014.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan